Beberapa hal yang menjadi topik bahasan utama :- mengenai status tenaga kontrak pendamping;
- keterbatasan kemampuan TKP dalam memfasilitasi proses mendapatkan kredit dari perbankan;
- masalah-masalah dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi TKP di daerah;
- upaya peningkatan kapabilitas TKP dalam mendukung pelaksanaan tugasnya;
- sertifikasi lahan yang masih sulit diperoleh dan ketentuan perolehannya sangat bervariasi antar wilayah, administrasi kependudukan (CP/CL) yang tidak lengkap, sukarnya memenuhi persyaratan administrasi dari Bank pelaksana karena persyaratan kredit bank yang tidak seragam,kurangnya dukungan Pemda Provinsi dan Kabupaten khususnya TP3P dan TP3K, selain itu pengembangan karet dan kakao non kemitraan belum mendapat dukungan sepenuhnya dari perbankan.
Pertemuan yang berlangsung selama dua hari, menghasilkan rumusan sebagai berikut :
Pembangunan perkebunan dengan menggunakan dana kredit dari perbankan sangat diperlukan karena keterbatasan dana APBN.- Peranan TKP dalam pembangunan perkebunan adalah sebagai pendamping petani dalam pelaksanaan Program Revitalisasi Perkebunan, Gerakan Akselerasi Peningkatan Produktivitas Tebu, Kapas dan Gerakan Nasional Kakao merupakan salah satu faktor keberhasilan pelaksanaan program pembangunan perkebunan.
- Pada setiap akhir tahun kontrak pelaksanaan tugas, Ditjen Perkebunan akan menyampaikan ucapan terima kasih kepada TKP yang telah menyelesaikan tugasnya pada tahun berjalan.
- Dasar alokasi tenaga sarjana sebagai TKP dan PLP-TKP saat ini adalah kabupaten atau wilayah kerja. Mengingat bahwa setiap kabupaten atau wilayah kerja mempunyai luasan areal binaan dan jumlah petani yang berbeda, untuk tahun yang akan datang diharapkan Dinas Provinsi yang membidangi perkebunan dapat meninjau ulang penempatan TKP dan PLP-TKP dengan memperhatikan luas areal serta jumlah petani binaan, sehingga tenaga lapangan dapat dialokasikan secara proporsional.
- TKP mempunyai spesifikasi tugas sesuai komoditinya mulai dari persiapan tanam sampai panen. Diluar waktu tersebut TKP diharapkan dapat juga melakukan pendampingan kepada petani perkebunan lainnya diwilayah binaannya bersinergi dengan penyuluh pertanian lain.
- TKP Program Revitalisasi Perkebunan agar menginformasikan kepada petani binaannya dan instansi terkait tentang penurunan tingkat bunga KPEN-RP dari semula sebesar 10 % menjadi 7 % untuk komoditi kelapa sawit dan kakao dan 6% untuk komoditi karet.
- Dinas Provinsi dan Kabupaten yang membidangi perkebunan diharapkan dapat melakukan pembinaan kepada TKP dan PLP-TKP, untuk itu perlu adanya dukungan dana dari APBD I/II untuk memfasilitasi pembinaan dimaksud.
- Plafon pembiayaan program revitalisasi perkebunan (KPEN-RP) sampai dengan 2010 sebesar Rp 37.301,46 Milyar dari 16 bank pelaksana, namun realisasi pencairan sampai bulan Oktober tahun 2009 sebesar 4,65 Milyar (13 %), dengan areal pengembangan seluas 127.012 Ha/60.332 KK petani, dengan rincian 121.791 Ha/ 57.364 KK kelapa sawit, 3.060 Ha/1.590 KK karet dan 2.160 Ha/1.378 KK kakao.
- Pada saat ini Program Revitalisasi Perkebunan telah dilaksanakan pada 19 provinsi 67 kabupaten , dalam pelaksanaan program revitalisasi perkebunan ini TKP telah memberikan peran serta mulai dari seleksi CP/CL , pengajuan akad kredit dan pengusulan pencairan kredit dengan berpedoman pada satuan biaya yang berlaku serta pembinaan teknis di lapangan.
Untuk mempercepat pelaksanaan Program Revitalisasi Perkebunan perlu dukungan Pemerintah Daerah atau peran aktif TP3P dan TP3K untuk mempercepat penyelesaian tunggakan kredit, khususnya bagi kebun rakyat yang perlu segera diremajakan dan penyelesaian administrasi CP/CL serta pelaksanaan koordinasi dengan instansi terkait seperti perjanjian kerjasama antara Pemerintah Daerah dengan Bank Pelaksana.- Dinas yang membidangi perkebunan di tingkat provinsi dan kabupaten yang belum membentuk Tim Teknis Revitalisasi Perkebunan agar secepatnya membentuk sehingga dapat berfungsi sebagai penggerak/akselerator dalam pelaksanaan program revitalisasi.
- Untuk percepatan tersedianya sertifikat lahan bagi petani peserta revitalisasi perkebunan dapat diusulkan : (a) melalui dalam Program PRONA, dan program LARASITA, sehingga biaya sertifikasi lahan lebih murah, (b) adanya komitmen kebijakan atau payung hukum mulai dari tingkat pusat sampai dengan kabupaten tentang percepatan pelaksanaan sertifikasi untuk mendukung Program Revitalisasi Perkebunan.
- Pengembangan areal tebu tahun 2008/2009 mencapai 445.552,2 Ha termasuk perluasan areal melalui program Akselerasi Pengembangan tebu seluas 400 Ha, dengan target produksi tebu giling 33.746.242 ton dan produksi hablur 2.785.735,4 ton. Pengembangan areal tebu tahun 2009/2010 adalah 464.640 Ha termasuk perluasan areal melalui Program Akselerasi Pengembangan Tebu seluas 732 Ha, dengan target produksi tebu giling 37.450.000 ton dan produksi hablur 2.996.000 ton.
- Fasilitasi pendanaan pengembangan areal tebu diupayakan melalui optimalisasi pemanfaatan dana guliran (PMUK) dan kredit perbankan (KKP-E). Untuk tahun 2010 suku bunga KKP-E tebu yang dibebankan kepada petani masih tetap yaitu sebesar 7%.
- Fasilitasi teknis budidaya dalam perluasan areal diupayakan melalui penyediaan bibit berjenjang, pemanfaatan lahan, penerapan pola integrasi tebu ternak dan penataan penyediaan sarana produksi secara tepat jenis, jumlah dan waktu.
- Tenaga Kontrak Pendamping Tebu berperan untuk membantu pelaksanaan pengembangan tebu dalam upaya-upaya fasilitasi yaitu pengawalan, pendampingan teknis dan administrasi, penumbuhan kelembagaan petani serta penyampaian laporan secara berkala.
- Pengembangan kapas tahun 2009 seluas 12.462 Ha di 7 Provinsi diharapkan dapat mencapai produktivitas 1,5 ton / Ha sehingga menghasilkan minimal 18.700 ton kapas berbiji. Produktivitas diharapkan dapat selalu ditingkatkan sehingga pada pengembangan kapas tahun 2010 yang ditargetkan seluas 15.000 Ha produktivitas mencapai 1,75 ton/Ha sehingga menghasilkan 26.250 ton kapas biji.
- Kebijakan operasional peningkatan produksi kapas ditempuh melalui peningkatan produktivitas tanam, pengembangan kelembagaan dan IPTEK, penguatan modal, penguatan kelembagaan petani serta pemberdayaan peralatan/mesin yang sudah ada.
- TKP Kapas agar dapat berperan aktif dalam pengawalan / pendampingan administrasi dan teknis khususnya upaya peningkatan produktivitas, fasilitasi akses dengan perbankan dan koordinasi antara kegiatan petani dengan perusahaan pengelola dan Dinas yang membidangi perkebunan.
- Gerakan Peningkatan Produksi dan Mutu Kakao Nasional (gernas Kakao) merupakan upaya percepatan peningkatan produktivitas tanaman dan mutu hasil kakao nasional dengan melibatkan seluruh potensi pemangku kepentingan serta sumberdaya yang ada di provinsi dan kabupaten sentra kakao.
- Sasaran gernas kakao pada tahun 2009 seluas 145.000 Ha yang terdiri dari peremajaan 20.000 Ha, rehabilitasi 60.000 Ha dan ekstensifikasi 65.000 Ha yang tersebar di 9 provinsi pada 40 kabupaten.
- Dalam pelaksanaannya di lapangan petani di dampingi TKP dan PLP-TKP yang untuk tahun 2009 ini berjumlah 185 orang terdiri dari 48 TKP dan 137 orang PLP-TKP.
- Dalam pendampingan di lapangan beberapa kegiatan strategis perlu mendapat perhatian antara lain adalah pelaksanaan sambung samping, pelaksanaan penanaman benih SE untuk peremajaan, pemberian insentif/upah kerja (pembongkaran/penebangan dan penanaman serta pemeliharaan) kepada petani, dan penetapan cp/cl harus sesuai ketentuan.
- Dalam pelaksanaan tugas Gernas di lapangan, TKP harus selalu berkoordinasi dengan Dinas yang membidangi perbenihan baik provinsi maupun kabupaten dan harus berdomisili di lapangan.
- Dalam melaksanakan tugasnya TKP berpedoman pada Keputusan Direktur Jenderal Perkebunan Nomor : 141/Kpts/KP.430/10/2008 tanggal 17 Oktober 2008 tentang Pedoman Kerja Tenaga Kontrak Pendamping (TKP) dan Petugas Lapang Pembantu Tenaga Kontrak Pendamping (PLP-TKP) Kegiatan Revitalisasi Perkebunan, Akselerasi Peningkatan Produksi Tebu dan Akselerasi Pengembangan Kapas (humas & ep-djbun)


salam damai dari bumi tambun bungai kal-teng palangka raya.
BalasHapusmas *cabdra* aku petugas revit juga.
wilayah kab. gumas. kal-teng
mau nanya nih kebetulan aku plp
soal nasip kita status petugas apakah setelah 2014 kita akan jd penganguran lagi ?????
hehe...amit2 cabang bayi
mas candra kalau ada kesempatan
BalasHapusdan ada waktu datang k blog aku tinggal klik nama aku.
atau hub aku ke 085249022230
trimss buanyakk
PLP JATENG HADIR
BalasHapus